Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Sako tunduk dan beroperasi berdasarkan regulasi yang mengatur pengawasan, penegakan hukum maritim, serta perlindungan lingkungan laut. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional Bakamla Sako sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mendukung terciptanya perairan yang aman dan tertib. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan kami:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan Indonesia, serta pengaturan pengawasan terhadap kegiatan maritim. Bakamla Sako berfungsi sebagai lembaga pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di wilayah Indonesia, termasuk kewajiban kapal dan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran. Bakamla Sako bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kapal yang berlayar di perairan Sako guna memastikan keselamatan pelayaran dan mencegah kecelakaan laut.
3. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Regulasi ini mengatur kegiatan perikanan di wilayah perairan Indonesia, termasuk larangan terhadap aktivitas illegal fishing. Bakamla Sako memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran perikanan dan menindak tegas pelanggaran terkait penangkapan ikan ilegal.
4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Keamanan Laut
Peraturan ini memberikan pedoman dalam hal pengamanan wilayah laut Indonesia. Bakamla Sako bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengamanan wilayah laut Sako dari potensi ancaman, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
5. Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2006 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan dan tugas Bakamla RI, termasuk pengawasan dan penegakan hukum di laut. Bakamla Sako sebagai unit pelaksana wilayah Sako, menjalankan tugas sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam peraturan tersebut.
6. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pencemaran Laut
Regulasi ini mengatur upaya pemerintah dalam menangani pencemaran laut. Bakamla Sako dilibatkan dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mencemari laut serta penanggulangan bencana terkait pencemaran laut di wilayah Sako.
7. Keputusan Kepala Bakamla RI No. 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Penegakan Hukum di Laut
Keputusan ini memberikan pedoman bagi Bakamla dalam menegakkan hukum maritim di perairan Indonesia, termasuk wilayah Sako. Pedoman ini mengatur mekanisme penindakan terhadap pelanggaran hukum di laut, serta prosedur penanganan pelaku pelanggaran.
8. Peraturan Bakamla RI No. 03 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keamanan Laut
Peraturan ini menjelaskan prosedur dan tata cara pengawasan keamanan laut yang harus diterapkan oleh seluruh unit operasional Bakamla, termasuk Bakamla Sako, dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia.
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di laut, termasuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati laut. Bakamla Sako berperan dalam pengawasan untuk mencegah eksploitasi yang merusak ekosistem laut di wilayah Sako.
Penerapan Regulasi
Bakamla Sako melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum maritim di perairan Sako sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Semua kegiatan operasional Bakamla Sako, termasuk patroli, penegakan hukum, penanganan kejadian darurat, dan pengelolaan lingkungan laut, dilaksanakan dengan merujuk pada regulasi-regulasi tersebut untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui penerapan regulasi ini, Bakamla Sako berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia, serta mendukung kelestarian ekosistem laut yang ada di wilayah Sako.